MPPL - TUGAS 4 "KERANGKA ACUAN KERJA"
TUGAS 4 MPPL
Nama : Dawamul Fikri Aqil
NRP : 5025201025
Kelas : MPPL B
Tahun : 2022
Tugas : Kerangka Acuan Kerja “Resume”
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN
WHAT
Kerangka Acuan Kerja yang dibuat adalah KAK mengenai Pekerjaan Pengembangan Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan di Jawa Tengah berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang terintegrasi, terstruktur, dan terhubung dengan Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
WHY
Pekerjaan Pengembangan Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ini dilaksanakan karena:
Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang telah tersusun tahun 2018 masih belum sempurna.
Perlunya perbaikan dan pengembangan Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah sesuai hasil review pelaksanaan dan penggunaan pada tahun sebelumnya.
Perlunya Integrasi Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dengan Single Data System Jawa Tengah sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 tahun 2016 tentang Single Data System di Jawa Tengah.
Belum terintegrasinya Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dengan aplikasi terkait lainnya di Disperakim Provinsi Jawa Tengah serta aplikasi basis data tahun 2019;
Kebutuhan kecepatan layanan akses data dan informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) semakin meningkat guna pengambilan kebijakan dan mendorong partisipasi masyarakat .
WHO
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup (besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tim Leader dan Tenaga ahli yang ditugaskan harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Sertifikat Keahlian (SKA) di bidangnya masing-masing.
WHEN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dilakukan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender,terhitung dari sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Untuk itu konsultan diminta untuk menyusun rincian jadwal dan mobilisasi tenaga ahli dalam kurun waktu yang ditetapkan.
WHERE
Pekerjaan ini dilaksanakan di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah
HOW
Pendekatan Pengembangan Sistem Informasi Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada aspek penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Metodologi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pekerjaan
Review dan Identifikasi data eksisting serta review sistem informasi Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun 2018
Analisis dan Pengolahan Data
Integrasi dan Sinkronisasi
Finalisasi
HOW MUCH
Sumber pendanaan kegiatan ini diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 130.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Komentar
Posting Komentar